Segera Aksi Unjuk Rasa PASIP-SU:  Aktivitas Kendaraan Melebihi Tonase Bebas Merusak Jalan, Pemkab Deli Serdang Tutup Mata

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:21:29 WIB

Medan, PAB--- 

Pengurus Daerah Pembela Hak Sipil Sumatera Utara (PASIP-SU) bersama elemen masyarakat dan mahasiswa menyatakan akan melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum (aksi unjuk rasa) sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran ketertiban umum serta perlindungan lingkungan hidup.

Hal itu dikatakan, ketua koordinator aksi PASIP- SU, Zailani Syaputra terkait aktivitas kendaraan melebihi tonase kerab melintasi jalan pemukiman warga karena sejak beroperasi nya gudang Barang Di Jl. Kapten Sumarsono, Kp. Lalang, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Aksi ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Aksi ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat atas beroperasinya sebuah gudang yang berlokasi di pinggir jalan umum yang dalam aktivitas operasionalnya menggunakan bahu jalan sebagai lokasi bongkar muat barang.

Aktivitas tersebut dilakukan secara rutin dengan melibatkan kendaraan bertonase besar yang keluar masuk melalui jalan lingkungan yang sempit dan tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat." Ujar Zailani Syaputra, Sabtu (7/6/2026) di Medan.

Lanjut kata Zailani, akibat dari aktivitas tersebut masyarakat mengalami berbagai dampak negatif, di antaranya:

Terjadinya kemacetan serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat keluar masuk kendaraan berat dengan intensitas tinggi.

Penggunaan bahu jalan sebagai tempat bongkar muat barang yang melanggar fungsi fasilitas umum dan mengganggu mobilitas warga.

Kerusakan badan jalan yang diduga kuat disebabkan oleh kendaraan bermuatan berat milik operasional gudang tersebut.

Gangguan lingkungan berupa debu, kebisingan, serta getaran yang mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar.

"Dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan (UKL–UPL), serta kesesuaian kegiatan dengan RTRW Kabupaten Deli Serdang.Maka berdasarkan kondisi tersebut, kami menilai bahwa aktivitas gudang tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tegasnya.

Zailani menyampaikan aksi unjuk rasa Rabu tanggal 18 Februari 2026 Ke 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara.

Berikut sikap dan pernyataan PASIP-SU: 

 1. Aktivitas keluar masuk kendaraan berat dengan intensitas tinggi di jalan lingkungan yang sempit dan tidak dirancang untuk beban berat. Hal ini menyebabkan kemacetan, risiko kecelakaan, kebisingan, dan polusi udara.

2. Penggunaan bahu jalan sebagai lokasi bongkar muat, yang tidak hanya melanggar fungsi fasilitas umum, tetapi juga menghambat mobilitas warga dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

3. Kerusakan pada badan jalan, yang oleh masyarakat diduga kuat terjadi akibat lalu lintas kendaraan dengan muatan berat milik operasional gudang.

4. Gangguan lingkungan, seperti debu material, getaran, dan kebisingan, yang mengurangi kualitas hidup warga sekitar.

5. Indikasi ketidaklengkapan dokumen perizinan, antara lain, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), UKL–UPL/dokumen lingkungan hidup lainnya dan Kesesuaian kegiatan dengan RTRW Kabupaten Deli Serdang.

Terkini